Sudah Dijadwalkan Banmus, Paripurna di Seluma Ditunda Lagi

Sudah Dijadwalkan Banmus, Paripurna di Seluma Ditunda Lagi

DPRD Seluma Lakukan Rapat Paripurna Soal LKPJ--

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Belum diketahui sebabnya paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar  Bupati Seluma terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  di Gedung DPRD Kabupaten Seluma.

 

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan 6 usulan Raperda yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

 

Yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma Pada Senin (20/5) ditunda. Lucunya, penundaan ini informasinya karena anggota DPRD Seluma sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah. Menariknya lagi DPRD Seluma bersama dengan eksekutif yang menjadwalkan kapan pelaksanaan paripurna ini. 

 

BACA JUGA:Polres Jadwalkan Pemanggilan Pemilik Gelanggang Sabung Ayam

Ketua DPRD Seluma sekaligus Ketua Banmus belum bisa dikonfirmasi apa yang menyebabkan paripurna ini harus ditunda. 

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menghadiri Rapat Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar  6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  di Gedung DPRD Kabupaten Seluma.

 

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan 6 usulan Raperda yakni Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

 

Sumber: