Ini Alasan 7 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Dituntut Lebih Ringan
Sidang tuntutan terhadap ke 12 terdakwa kasus BTT di BPBD Kabupaten Seluma --
Dituntunnya hukuman terhadap ke 12 terdakwa yang hanya dituntut dengan tuntutan 1 tahun lebih lantaran. Ke 12 terdakwa telah melakukan pengembalian atas Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Dimana, dalam tuntutan terhadap ke 12 terdakwa yang dibacakan oleh tim JPU. 12 terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman yang berbeda. Yakni, untuk terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi.In Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi. Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar Minggu depan dengan agenda pledoi (Pembelaan)," pungkasnya.
Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN).
Sumber: