JPU Akan Hadirkan Lagi Saksi Pihak 3, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

JPU Akan Hadirkan Lagi Saksi Pihak 3,  Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

3 terdakwa korupsi di Setwan Seluma diadili di PN Tipikor Bengkulu--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Sidang terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021, digelar lagi Kamis (25/4). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menghadirkan beberapa saksi. Dimana saksi yang kembali akan dihadirkan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Saksi dari pihak ketiga.

 

BACA JUGA:Kisah Nabi Nuh, Rasul Pertama Yang Diutus Berdakwah Penuh Kesabaran

BACA JUGA: Eks Bupati Murman dan Eks Sekda Mulkan Hadiri Panggilan Jaksa, Toton, SH Mantan Hakim Ad Hock Tak Hadir

"Iya, agenda sidang kembali akan digelar besok (Red Hari Ini). Dengan kbali akan menghadirkan saksi dari pihak ketiga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun ketiga terdakwa yakni diketahui bernama M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

Pada sidang sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menghadirkan 4 orang saksi dari pihak ketiga, yaitu pihak rekanan. Dimana para saksi telah akan memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dalam sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Pihak Ketiga masih dari pihak rekanan. Seperti pemilik bengkel dan pihak ketiga lainnya," ujarnya.

 

BACA JUGA:Harga Honda Brio 2024 di Bengkulu Lebih Murah Ketimbang di Palembang Proses Pengajuan Kredit Cepat

Sumber: