Niat Baik Desa Ujung Padang Kembalikan KN, Ditunggu Inspektorat Seluma
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--
Ditambahkan Marah Halim, temuan tersebut bermacam macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik. Karena ada tidak sesuai antara realisasi pada item di lapangan dan laporan keuangan yang disampaikan. Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD.
BACA JUGA: Sumber Irigasi dan Spot Wisata, Tebat Niniak Bengkulu Selatan Direvitalisasi
Temuan tersebut didapatkan berawal dari tim auditor yang memeriksa surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran DD di Desa Ujung Padang. Kemudian dilakukan penyesuaian dengan pembangunan yang telah dibuat atau dilakukan di Desa Ujung Padang.
Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seluma
maupun Kejari Seluma.
"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim. (ndo)
Sumber: