Pendirian Rumah Ibadah Sudah Ada Regulasinya, Tinggal Jaga Kerukunan

  Pendirian Rumah Ibadah Sudah Ada Regulasinya, Tinggal Jaga Kerukunan

Kakan Kemenag BS--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.id,  - Mewujudkan kerukunan umat beragama untuk menjaga keutuhan negara Indonesia. Salah satu yang dilakukan oleh kantor urusan agama (kemeng) dengan mendukung keberadaan rumah ibadah yang jauh lebih baik untuk umat muslim dan non muslim.

 

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS, H Irawadi SAg MH menuturkan keberadaan rumah ibadah yang didirikan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, diakui oleh Kakan bahwa memang keberadaan rumah ibadah bagi umat muslim masjid dan musola memang lebih banyak dari umat beragama. Hal tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat di BS memeluk agama Islam.

 

BACA JUGA:Ferrari Sport Buatan Produsen Mobil Italia ini Begitu Penuh dengan Ide Radikal Sehingga Populer Pasar Otomotif

BACA JUGA:Alami Musibah Kebakaran, Warga Ini Didatngi Bupati! Ini yang Terjadi

 

"Kami mendukung keberadaan rumah ibadah di Bengkulu Selatan. Tetapi perinsipnya kami tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang ada. Kalau umat Islam saya rasa tidak ada kendala karena setiap desa, kelurahan dan kecamatan masyarakat beragama Islam,"ungkap Irawadi pada Selasa (16/4/2024).

 

Dikatakan Irawadi, pendirian rumah ibadah harus mematuhi surat keputusan bersama (SKB) Mentri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Sehingga jika perizinan terpenuhi dan keluar rumah ibadah bisa di dirikan dan jika izin belum keluar, Kemenag, pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) akan menbantu mencari solusi terbaik yang diperlukan umat beragama.

 

"Pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan di dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemenag dan FKUB setempat,"ujar Irawadi.

 

Sumber: