Simak Ya, ASN Kembali Bekerja 16 April 2024!

Simak Ya, ASN Kembali Bekerja  16 April 2024!

Sekda Seluma--

Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

 

Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Atas Keppres tersebut Bupati Seluma Erwin Octavian, SE juga sudah menerbitkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama Nomor 180/199/B.2-ORGANISASI/2023.

BACA JUGA:Pemakaman Babe Cabita, Sebelum Meninggal Babe Pernah Berpesan..

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Bersama Gubernur, Bantu Korban Banjir Kedurang

 

Dalam surat tersebut bupati menyampaikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, Lembaga yang memberikan pelayanan telkomunikasi, listrik, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, Perbankan, perhubungan, dan unit kerja lainnya maka kepada pimpinan untuk melakukan penugasan kepada pegawai ataupun karyawan.(adt)

Sumber: