Waka II Sebut Tidak Ada Kepentingan Soal Dusun Baru di Seluma
Waka ll Katakan Tidak Ada Urusan Persoalan Kades Dusun Baru--
PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Wakil Ketua (Waka) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar mengaku tidak memiliki kepentingan terkait dengan persoalan Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Apalagi soal kepentingan politik. Karena menurutnya dirinya maju sebagai calon legislatif dari Daerah Pilih (Dapil) 4 wilayah Kecamatan Sukaraja dan sekitarnya. Samsul mengaku hearing yang dilakukan beberapa waktu yang lalu murni untuk mengetahui persoalan tersebut.
"Saya tidak ada kepentingan. Saya hanya tidak ingin ada orang atau Kades diberhentikan dari jabatannya dengan tuduhan sudah berbuat zina. Padahal tuduhan itu tidak benar. Saya sudah komunikasi dengan kepolisian bahwa tidak ada laporan dugaan zina ataupun perselingkuhan. Suami dan wanita yang disebut memiliki hubungan dengan Kades tidak melaporkan ini ke polisi. Namun yang saya terima informasinya itu ada laporan dugaan pencemaran nama baik," kata Samsul, kemarin.
BACA JUGA:Niat Mudik Ke Padang, Pemudik Asal Jakarta Terjun Ke Jurang di Seluma
BACA JUGA:184 SD dan 48 SMP Dibangun 2024, Disdikbud Seluma Terima Dana BOS Rp 27 M
Di sisi lain, Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran mengatakan bahwa dirinya akan memberikan surat peringatan (SP) ke II kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru Hardiansyah. Hal ini lantaran sekdes Dusun Baru diduga meninggalkan pekerjaannya tanpa izin dan ikut dalam aksi demonstrasi pada Selasa (2/4) kemarin.
"Saya akan memberikan SP kepada Sekdes Dusun Baru. SP ke II, karena sebelumnya ikut demo di Kantor Bupati dan meminta saya mundur. Sekdes mengatakan sudah izin ke camat. Apa dasarnya izin ke camat, seharusnya sekdes izin kepada saya, karena sekdes bawahan saya," tegas Ibran kemarin.
Ibran juga mengatakan pasca kantor desa disegel. Saat ini Pemdes Dusun Baru tidak bisa lagi memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga Ibran meminta agar aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah. Karena fasilitas pemerintahan disegel serta tidak bisa menjalankan pelayanan dengan baik saat ini.
"Saya minta agar APH bertindak, karena kantor desa yang merupakan fasilitas pemerintahan sudah disegel. Sehingga kami tidak bisa lagi bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sumber: