Boleh Kita Menyikat Gigi Di Siang Hari Saat Puasa..?? Ini Penjelasannya

Boleh Kita Menyikat Gigi Di Siang Hari Saat Puasa..?? Ini Penjelasannya

Kajian Islam. Ketika puasa Ramadhan di perbolehkan Bersiwak --

Kajian Islam. Radar Seluma. Disway.id -Menyikat Gigi merupakan kebiasaan kita setiap hari agar tetap segar dan sehat setiap saat, namun apakah kita menyikat Gigi saat sedang puasa Ramadhan di perbolehkan dan apakah tidak menjadikan puasa kita batal tentu pertanyaan ini selalu ada dalam benak orang-orang Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa..??
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka menggunakan sikat Gigi atau Siwak di siang hari saat puasa kita Simak sebuah Hadits 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:
 
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya:
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan ku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits Bukhari ). 
 

Kajian Islam. Pandangan Islam tentang sikat Gigi di siang hari ketika berpuasa
 
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
 
Maka dari Hadist tersebut di atas sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi menyebut Makruh bersiwak basah karena memiliki rasa. 
Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata:
 
“Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
 
 
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.
 
Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. 
Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. 
 
Sikat Gigi Saat Puasa
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimakumullah berkata:
 
“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu)
 
 
Maka kesimpulannya bila kita lihat dari Hadist dan pendapat para ulama bahwa sesungguhnya melakukan siwak atau menyikat Gigi di siang hari pada bulan suci Ramadhan dan sedang berpuasa boleh-boleh saja selama kita mampu menjaga agar sesuatu tidak sampai ada yang sampai ke tenggorokan atau tertelan dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW sangat menekankan bahwa bersiwak bagian dari menjaga kesehatan dan kebersihan bahkan Rasulullah SAW jika tidak memberatkan umat nya maka Rasulullah SAW akan mewajibkan bersiwak setiap akan berwudhu artinya hal tersebut betapa pentingnya dalam hal bersiwak dan menjaga mulut agar tetap sehat dan bersih. (djl)

Sumber: