Tenaga Honorer Akan Segera Diangkat Jadi PPPK?

Tenaga Honorer  Akan Segera Diangkat Jadi PPPK?

PPPK Guru Teken Kontrak Kerja --

 

 

 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 dalam UU ASN 2023 bahwa yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

 

Sehingga, tenaga honorer juga wajib lolos tahap verifikasi dan validasi data agar bisa diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK nantinya akan diatur secara detail dalam PP turunan UU ASN 2023.

 

Namun, hingga saat ini PP turunan UU ASN 2023 belum juga dirampungkan oleh pemerintah.

 

Pengangkatan menjadi PPPK diharapkan dapat menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

 

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. 

Sumber: