Tiga OPD Bengkulu Selatan Terlibat Penertiban Hewan Ternak
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mukhsin,S.Sos--
Yang mana saksi tersebut bisa dikatakan akan merugikan masyarakat. Kalau mau mengarah kepada sanksi untuk ukuran sapi, kerbau, kuda sudah mencapai Rp 2 juta, biaya pemeliharaan Rp.200 ribu sedangkan saksi administrasi dapat dipidanakan dengan kurungan tiga bulan dan denda mencapai Rp.5 juta.
"Sebelum pihak Satpol PP melakukan tindakan eksekusi hewan ternak, sebaiknya tiga OPD ini harus berperan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Agar penerapan saksi tersebut jangan sampai terjadi karena pasti akan membebani masyarakat itu sendiri. Tiga OPD ini harus menekankan kepada peternak bahwa hewan ternak itu harus dikandangkan, diberikan makanan sehat, kalau semuanya bekerja pastilah tidak akan ada lagi hewan ternak yang berkeliaran,"pungkas Erwin.(yes)
Sumber: