Terbaru Khusus ASN! Suka Tidak Suka Hal Ini Sudah Diatur Undang-Undang
Ilustrasi ASN--
radarseluma.disway.id - Dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 menjelaskan bahwa tidak ada namanya ASN pusat ataupun ASN daerah.
Jadi hak dan kewajiban yang akan diterima oleh ASN mengacu undang-undang tersebut mendapatkan kesetaraan.
Tidak ada lagi namanya ASN pusat dan ASN pemerintah daerah, semuanya sama hal ini sudah disetujui dan disahkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Batas Pensiun ASN, Tidak Usah Diperdebatkan! Sudah Ada Aturan, Berikut Lengkapnya
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2024! Mantap Naik Gaji 8 Persen Bukan Wacana
Menariknya, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang kesetaraan ASN ini mendapat tanggapan positif dan Negatif bagi ASN di seluruh Indonesia.
Sumber: