Dana Fisikal Stunting 5,7 M, Usai Pejabat Bappeda, Giliran Sekda Seluma ke Jaksa
Mobil sekda saat diparkir di kejaksaan--
BACA JUGA:PENTING! Dokumen Penting Ini Harus Disiapkan Tes PPPK 2024! Berikut Poin Penting UU ASN Tahun 2023
Hanya saja, saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Sekda Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE MSi masih enggan untuk memberikan keterangan atas kedatanggnya ke Kejaksaan.
"Hanya ngobrol biasa saja. Kalau mau berita ke kantor aja ya," singkat Sekda saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma. Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH membenarkan terkait dengan adanya pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Seluma. Yakni terkait dengan klarifikasi yang masih berjalan akan dibawa untuk gelar perkara. Untuk menentukan layak atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran Fiskal naik penyidikan.
"Iya, masih terkait Fiskal Stunting," singkatnya.
Hingga saat ini, di Kejaksaan Negeri Seluma masih di temukan beberapa ASN menjalani pemeriksaan untuk di mintai klarifikasi akan realisasi anggaran dan penyelewengan dana insentif Fiskal Stunting Pemkab Seluma sebesar Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
Bahkan dari pantauan Radar Seluma, para ASN di lakukan periksaan secara terpisah yang dilakukan oleh Jaksa dari Intelijen Kejaksaan Negeri Seluma. Termasuk Jaksa dari Pidsus yang juga ikut menangani dugaan kasus ini. Hal ini di buktikan juga dengan kendaraan dinas yang terparkir di halaman parkiran kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Sumber: