Dituding Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Tanjungan Seluma Disidang Adat! Warga Tuntut Cuci Kampung
Sidang adat terhadap oknum perangkat--
TANJUNGAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Hal tersebut terlihat pada Rabu (24/1) pagi. Oknum perangkat desa Tanjungan, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma yang diketahui berinisialkan RJ di sidang adat. Lantaran diduga, oknum tersebut telah mencemari nama desa atas kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh RJ bersama Wanita Idaman Lain (WIL) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Kota yang juga diketahui telah beristri. Atas kasus tersebut, warga menuntut RJ untuk mengikuti ritual cuci kampung.
BACA JUGA:Kabur Buruk PPPK 2024! 2 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024!
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Desa Tanjungan, Lukmanudin saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, bahwa sidang adat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antar tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga di Desa tersebut pada tanggal 14 Januari yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, semua yang hadir sepakat kasus ini akan ditindak lanjuti secara adat.
"Semua unsur sudah sepakat untuk sidang adat. Maka dari itulah hari ini baru dilaksanakan sidang di kantor desa," sampai Lukmanudin.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang adat yang berlangsung di balai Desa Tanjungan tersebut, tampak beberapa masyarakat saling bersautan menyuarakan agar oknum perangkat desa harus menjalankan cuci kampung. Serta menuntut kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dari jabatannya. Karena tidak sepantasnya perangkat desa berperilaku buruk, lantaran perangkat desa menjadi tauladan bagi warga.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga, Yani. Saat ini hampir 80 persen warga sudah resah dengan ulah RJ yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pembangunan. Maka dari itu hukum adat harus diterapkan kepada RJ, yakni cuci kampung karena nama baik desa sudah tercemar. Sedangkan untuk jabatannya, Yani mengembalikan kewenangan tersebut ke Kepala Desa.
Sumber: