DPRD Dukung Perda Larangan Konsumsi Minuman yang Memabukkan di Seluma
Miras penyebab lakalantas, doc.net--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera (PPS) H Suhandi, S.Sos menyampaikan bahwa sudah sepatutnya Kabupaten Seluma memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyalahgunaan makanan dan minuman yang memabukkan.
Khususnya juga yang secara spesifik mengatur persoalan tuak. Namun dalam Rancangan Perda (Raperda) Suhandi mengharapkan ditahap selanjutnya dapat dilakukan pembahasan secara mendetail. Sehingga Perda ini sesuai dengan yang diharapkan.
"Yang perlu menjadi catatan adalah nama Raperda. Agar kiranya nanti di tahap selanjutnya usulan kami diganti menjadi Perda tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan. Kalau Perda larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung alkohol saja saya rasa ada beberapa makanan dan minuman yang nantinya lolos dari Perda ini," kata H Suhandi, kemarin.
Kemudian diharapkannya bagaimana Perda ini dapat melindungi masyarakat khususnya generasi Kabupaten Seluma agar tidak terjerumus ke dalam hal yang tidak baik.
Terlebih lagi umur remaja masih sangat rentan dan dikhawatirkan masih belum bisa mengontrol emosi. Yang kadang kala mabuk-mabukan menjadi pemicu kecelakaan dan hal buruk lainnya.
Sumber: