Korban Pelecehan Masih Dibawah Umur, Adde Rosi Khoerunnisa: Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan, Simak!

Korban Pelecehan Masih Dibawah Umur, Adde Rosi Khoerunnisa: Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan, Simak!

Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa --

 

 

 

radarseluma.disway.id - Pada tahun 2023 lalu, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan untuk kasus pelecehan seksua bukanlah delik aduan,melainkan Delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas.

 

 Dilansir dari situs resmi DPR.go.id, Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan, prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.

 

BACA JUGA: 5 Korban Penyebaran Video Bugil Oleh Oknum Perangkat di Seluma, Dibawa Ke Psikolog

BACA JUGA: Terima 70 Juta, Dijanjikan Kerja di Bank Bengkulu, Oknum Kabid Dispribdagkop Seluma Dipolisikan 

 

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde beberapa saat lalu

 

 

 

Sumber: www.dpr.go.id