Biaya Parkir Pengunjung Pantai Dihapuskan, Wujudkan Kenyamanan Pengujung Pantai
Pantai Pasar Bawah Tanpa Dipungut Parkir Kendaraan--
BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten BENGKULU SELATAN, kemarin (6/1/2024) lalu telah membuat pengumuman menarik terkait kebijakan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah. Keputusan tersebut menyatakan bahwa retribusi parkir dihapus sementara. Langkah ini diambil dengan pertimbangan tertentu dan akan berlaku hingga ada penentuan aturan dan regulasi yang baru.
"Dengan penghapusan parkir kendaraan pengunjung dapat terus menikmati keindahan pantai tanpa khawatir akan dikenakan biaya parkir. Ini diambil untuk mendukung pengunjung wisata agar dapat lebih leluasa menikmati keindahan Pantai Pasar Bawah tanpa adanya hambatan berupa pungutan parkir yang sering kali menjadi keluhan. Keputusan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan ramah bagi para pengunjung, khususnya yang membawa kendaraan pribadi,"ungkap Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Renda Peberianto SS.M.Si.
Ia mengaku berupaya terus agar dapat terus berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan umpan balik. Keterlibatan aktif dari semua pihak akan membantu membangun kebijakan yang lebih baik untuk mendukung perkembangan pariwisata di daerah. "Kebijakan penghapusan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah dapat menjadi model positif bagi destinasi pariwisata lainnya. Langkah ini menciptakan suasana yang lebih ramah dan bersahabat bagi para pengunjung, sekaligus meningkatkan citra daerah sebagai tujuan wisata yang menyenangkan,"demikian Rendra.
Sumber: