Sertifikat Tak Ada, Ganti Rugi 0,5 H Lahan PPN Seluma Belum Dibayar
Rapat Lahan Ppn--
BACA JUGA:Mobil Sport Lamborghini Huracan 2024 Melangkah ke Masa Depan dengan Karya Seni dan Teknologi Hibrida
Dimana, dalam proses ganti rugi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar.
"Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu," tegasnya.
Sementara itu, Kosnan Effendi saat ini sudah mengikhlaskan lahannya yang masuk kawasan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Seluma, pada Kamis (28/12) sore lalu. Assisten II Setda Seluma, Almedian Saleh bersyukur akhirnya negosiasi berjalan lancar, meskipun sempat alot.
Menurutnya kealotan tersebut terjadi bukan karena ada penolakan dari pemilik lahan. Namun menunggu musyawarah antara pemilik lahan bersama keluarganya. Saat ini proses pencairannya sudah dilakukan.
"Alhamdulillah saat ini pemilik lahan yaitu, Kosnan sudah ikhlas dan proses pencairannya sudah dilakukan," terang Almedian.
Sementara itu, Kosnan Effendi mengaku telah ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan. Karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma. Terkhususnya Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Salahsatu manfaatnya yakni, kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar.
Sumber: