PPPK Bisa Dibatalkan Kelulusannya, Berikut Alasan yang Bisa Membatalkan Kelulusan PPPK
Ilustrasi Rekrutmen PPPK.--
radarseluma.disway.id - Berikut informasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang bisa ikut PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perlu diketahui, pegawai PPPK mempunyai Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK, serupa dengan PNS. Sehingga, pejabat tidak bisa membatalkan kelulusan peserta secara sepihak, tanpa alasan yang objektif.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Pada Uji Seleksi PPPK Tahun 2023 Bisa Dilaporkan,Berikut Lengkapnya
BACA JUGA: Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu
Selain itu, jika belum mempunyai NI PPPK, pegawai tetap tidak bisa diberhentikan atau dinyatakan gagal tanpa bukti. Sebab, data peserta ada di lembaga pusat pembina kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Oleh karenanya, peserta tidak perlu khawatir akan mendapatkan diskriminasi sebab perlindungan pemerintah ada untuk para pelamar. Yang terpenting adalah bagaimana kesiapan diri pelamar sendiri.
Sumber: