Murman Tegaskan, Sejak Awal Tak Ada Lahan Pemda Seluma
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi di Kejaksaan Negeri Seluma.(trisuparman)--
"Iya, pak Murman Effendi telah menghadiri panggilan kita. Saat ini masih dimintai keterangan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma didalam penyelidikan (Lid), terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Dikatakan Gufroni, pemanggilan terhadap mantan Bupati Seluma dalam rangka memintai klarifikasi dalam penyelidikan kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008. Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mantan Bupati Seluma telah menunjukkan bukti-bukti proses tukar menukar lahan tersebut.
"Tadi sudah kita mintai keterangan, nanti akan kita simpulkan. Yang pasti kalau menurut pak Murman, ya dia sudah menunjukkan bukti-bukti," terangnya.
BACA JUGA:Makanan Khas Padang Pariaman, Sala Lauak Terus Menyita Perhatian Pecinta Kuliner
BACA JUGA:Berikut Penyebab Cabe Mahal! Harga Saat Ini Lebih Pedas Daripada Rasanya
Usai memintai klarifikasi terhadap mantan Bupati Seluma, pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan dipelajari atau dianalisa atas klarifikasi yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Dalam keterangan mantan Bupati Seluma dengan beberapa mantan pejabat hingga mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Menurut Gufroni ada beberapa keterangan yang singkron, bahkan ada beberapa keterangan yang tidak singkron.
"Nanti tergantung kebutuhan dari analisa yang dilakukan penyidik, kalau ada yang kurang-kurang di dalam analisa. Kemungkinan masih akan kita lakukan pemanggilan kembali," pungkasnya.
Sumber: