185 Lembar Surat Suara Pilpres di Seluma Kurang dan Rusak
KPU Seluma dan Warga Melaksanakan Sortir Surat Suara--
PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada sudah memulai proses sortir surat suara presiden dan wakil presiden. Dalam proses ini KPU Seluma melibatkan sebanyak 120 warga. Untuk hasil sementara sudah 48 box yang berisi surat suara sudah dilipat dan sudah disortir. 33 box lagi hingga kemarin (17/12) masih dalam proses lipat dan sortir. Dari 48 box itu didapatkan ada 95.816 surat suara dalam kondisi bagus. Yang rusak 56 lembar dan kurang kirim 28 lembar.
"Asumsi awalnya satu box itu berisi 2.000 lembar surat suara. Setelah disortir dan dilipat maka ditemui ada yang kurang. Ada yang kurang dua, ada yang kurang satu. Setelah kita jumlahkan yang kurang dalam pengiriman itu jumlah sementara sebanyak 28 lembar. Kemudian ada juga yang rusak, seperti sobek, tidak presisi, dan kertasnya yang tidak rapi itu sebanyak 56 lembar. Sehingga untuk sementara totalnya ada 185 lembar," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin.
BACA JUGA:Melanggar! Bawaslu Rekomendasikan APK Istri Gubernur Bengkulu Dilepas
Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah mengingat hingga sore kemarin (17/12) proses pelipatan masih berlangsung. "Sore nanti (kemarin) baru selesai. Surat suara yang rusak maupun yang kurang dalam pengiriman akan kita ajukan kembali ke percetakan melalui KPU Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Untuk lokasi pelipatan surat suara, Henri mengatakan bahwa KPU sudah melakukan pinjam pakai gedung Balai Adat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
"Ada 120 warga yang kita libatkan untuk membantu sortir dan melipat surat suara calon presiden dan wakil presiden, lokasinya di Balai Adat. Kita masih menunggu empat jenis surat suara lagi," tuturnya.
Dilanjutkannya warga yang membantu tentunya akan difasilitasi dan diberikan upah. Karena nantinya KPU Seluma hanya melakukan pengawasan dalam proses sortir dan pelipatan, selebihnya adalah warga yang bertugas. Untuk upahnya, KPU Seluma memberikan upah sebesar Rp230 per lembar, nilai tersebut mengikuti petunjuk dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Sumber: