Kajari Tetapkan Mantan Ketua BAZNAS BS, Tersangka

 Kajari Tetapkan Mantan Ketua BAZNAS BS, Tersangka

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH saat menjelaskan terkait kasus korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan bersama Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra Bersama--

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Kejaksaan Negeri BENGKULU SELATAN menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BENGKULU SELATAN periode 2019-2020 tersangka. Penetapan tersangka mantan Ketua Baznas BENGKULU SELATAN inisial Mu (65) berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi sesuai rekomendasi. Yang mana Jaksa sebelumnya hanya menetapkan Siti Faridah (44) yang merupakan bendahara Baznas BENGKULU SELATAN sebagai tersangka utama. Siti Faridah bahkan sudah divonis 4 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Tips Ciri-ciri Orang yang Mengalami Gejalan Penyakit Jantung Perlu Segera Konsultasi Dokter Pencegahan

BACA JUGA:Kehebatan Mesin Mobil Pajero Sport: Performa Keren dan Efisiensi Tinggi

"Pengadilan telah menetapkan tersangka mantan ketua BAZNAS inisial Mu berdasarkan bukti yang ada serta saksi yang sama pada penetapan tersangka pertama,"ungkap Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi, SH.

 

Ia mengakui sudah tetapkan tersangka Mu sejak 27 November yang lalu. Namun,

sampai saat ini belum dilaksanakan penahanan.

 

"Selagi masih kooperatif belum akan dilakukan penahanan, dan tidak kooperatif maka secepatnya dilaksanakan penahanan,"ucap Dafit.

 

Bahkan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan sama dengan saksi yang diperiksa tersangka sebelumnya dalam perkara Siti Faridah. Yakni kurang lebih 25 orang saksi.

 

Sumber: