Mengingatkan, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pungli dan Gratifikasi!

Mengingatkan, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pungli dan Gratifikasi!

berantas pungutan liar--

 

radarseluma.disway.id - Pungutan liar (pungli) dan gratifikasi merupakan praktik yang merusak, merugikan masyarakat, dan merongrong fondasi moral serta hukum suatu negara. Di berbagai belahan dunia, upaya keras dilakukan untuk memberantas praktik korupsi ini dengan memberlakukan hukuman yang tegas bagi para pelakunya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

BACA JUGA: Setoran Pegawai di Kementan Capai Rp 13.9 M, Modus Pungli di Kementan

BACA JUGA: Terdakwa Pungli Cucu Wibowo Banding, JPU Kejaksaan Negeri Seluma Juga Ajukan Memori Banding

 

 

 

Apakah pemberi gratifikasi diberi sanksi? Tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan ini diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.

 

Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan

 

Tindak Pidana Korupsi

Sumber: