Pelaku Ranmor Diringkus Polisi Bengkulu Selatan
Tsk Pelaku Curanmor--
"Tersangka tersebut kita terapkan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang dan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun"Pungkas Kasat. Diakui Kasat, untuk tersangka masih diamankan untuk mempermudah menjalankan pemeriksaan. "Intinya kasus curanmor masih ditangani unit penyidik,"demikian Susilo.(yes)
Sumber: