Pelaku Ranmor Diringkus Polisi Bengkulu Selatan

Pelaku Ranmor Diringkus Polisi Bengkulu Selatan

Tsk Pelaku Curanmor--

 

 

 

"Tersangka tersebut kita terapkan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang dan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun"Pungkas Kasat. Diakui Kasat, untuk tersangka masih diamankan untuk mempermudah menjalankan pemeriksaan.  "Intinya kasus curanmor masih ditangani unit penyidik,"demikian Susilo.(yes)

Sumber: