Mulkan Tajudin Tegaskan Cuma Jalankan Perintah, Mantan Bupati Segera Diperiksa

  Mulkan Tajudin Tegaskan Cuma Jalankan Perintah, Mantan Bupati Segera Diperiksa

Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin--

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id,  - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma Terhadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin. Diketahui bahwa memang ada kegiatan tukar guling lahan. Antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 yang lalu, seluas 19 hektar. Antara lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur.

 

BACA JUGA:Mobil Super Bugatti Chiron Melangkah Maju dengan Kombinasi Inovasi Terdepan dan Teknologi Hibrida

BACA JUGA:Bugatti Chiron Menaklukkan Kemewahan dan Kecanggihan Tanpa Batas Mesin Quad-Turbocharged W16

 

Dikatakan Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika dari keterangan Mulkan Tajudin. Bahwa memang ada kegiatan tukar guling lahan tahun 2008. Kemudian Mulkan mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Dalam hal ini perintah Bupati Seluma pada saat itu. Dalam hal ini Murman Effendi sendiri. Sehingga proses tukar guling tersebut dilaksanakan.

 

"Dari keterangan Mulkan Tajudin yang merupakan mantan Sekda, ternyata memang benar. Pada tahun 2008 dilakukan proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi," sampainya.

 

Dikatakannya, jika Mulkan membenarkan bahwa pada proses tersebut memang tidak melibatkan tim penilai. Untuk melakukan penilaian harga tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma dan Murman Effendi itu sendiri. Padahal jelas ada perbedaan harga. Karena lahan milik Murman Effendi tertelak jauh dari jalan raya. Dibandingkan lahan milik Pemkab Seluma yang terletak dekat dengan jalan raya.

 

"Mulkan Tajudin juga membenarkan bahwa pada proses tukar guling tidak dilakukan penilaian atau melibatkan tim penilai terlebih dahulu," terangnya.

Sumber: