Lagi, Anggota DPRD Seluma Diperiksa Jaksa! Terkait Tukar Asset Pemda Seluma
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --
"Yang jelas kita masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk nanti bisa kita simpulkan secara clear menyeluruh," tegasnya.
BACA JUGA: Pilihan Rute yang Beragam dan Harga Terjangkau untuk Destinasi Internasional
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan sejak Pukul 09.00 wib hingga kurang lebih Pukul 11.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Masih terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma. Terkait materi belum dapat kita sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan Kabid Aset Pemkab Seluma yang juga telah dimintai keterangan.
Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)
BACA JUGA: Sosok KSAD, Letjen Maruli Simanjuntak: Profil dan Perjalanan Karier
BACA JUGA:Mobil Super Sport Bugatti La Voiture Noire Eksklusivitas Mewah di Jalanan
Sumber: