Ada Lagi, Aliran Belanja Rutin di Dewan Juga Diusut Jaksa
Kajari Seluma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel--
Dirinya juga mengatakan, jika pada saat ini penyidik masih meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan intensif. Mengingat penyidik masih fokus pada pemeriksaan berkas BTT yang kembali dilimpahkan ke penyidik.
BACA JUGA:Bugatti Chiron Super Sport Meraih Sorotan Mengungkap Kehebatan Mobil Tercepat di Dunia!
BACA JUGA:8 Desember 2023, Batik Air Buka Destinasi Terbaru! Mamuju-Makassar
Sejauh ini tersangka disangkakan pada Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ctr)
Sumber: