Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin Dipanggil Jaksa
Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH --
BACA JUGA: Celebrate Christmas and the ‘Gift of Each Other’ at LANDMARK Hongkong
BACA JUGA:Lamborghini Aventador SVJ Mobil Pertama dengan Fitur Modern yang Istimewa dan Mahal!
Diketahui, jika ke empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)
Sumber: