3 ASN Tersangka Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Kasus Korupsi diSeluma Jadi Catatan Serius !
3 tersangka memakai rompi tahanan, digiring ke mobil--
Selain itu dalam juga dalam kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2021, Yakni terdiri dari Perjalanan dinas Sekretariat, makan minum, ATK dan dalam kegiatan pemeliharaan gedung kantor.
Tersangka dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP," pungkasnya.(ctr/ndo)
Sumber: