Kabar Gembira! Jokowi Tandatangani Ini, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Jokowi --
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Beda Dinasti Politik Megawati dan Jokowi! Djarot Kuliti Habis Jokowi
BACA JUGA: Profil Mahfud MD, Cawapres Ganjar Yang Tertunda saat Jokowi Capres
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas dikutipdari CNBC. (***)
Sumber: detik finance