Mahfud Md Bongkar Transaksi Emas Mencurigakan Senilai Rp 189 T!

Mahfud Md Bongkar  Transaksi Emas Mencurigakan Senilai Rp 189 T!

Mahfud MD--

 

 

Mahfud menyebut ditemukan fakta bahwa ada pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh Pasal 22 atas emas batangan eks impor 3,5 ton yang melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan pengusaha berinisial SB dan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019.

 

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," jelasnya.

 

 

Disebutnya, bahwa  DJP telah memperoleh beberapa dokumen pendukung terkait bukti permulaan tindak kepabeanan, perpajakan dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke SB (PT LM) tahun 2017.

 

Diungak Mahfud, perjanjian itu diduga sebagai kedok SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT grup SB secara tidak benar. Menurut Mahfud, saat ini semakin terkuak dugaan pencucian uang ratusan triliun tersebut.

 

BACA JUGA:Tanoto Foundation Gandeng INSEAD, Renovasi Fasilitas Pembelajaran di Kampus Asia dan Eropa

BACA JUGA:Ini Cara Perawatan Ferrari Yang Baik Menjaga Kehebatan Mobil Mewah Selalu Kondisi Baik

 

"Terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," imbuhnya.

Sumber: