Mantan Perangkat dan TPK Karang Anyar Seluma, Diminta Klarifikasi ke Satreskrim
Ruangan Tipikor Satreskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Menindaklanjuti adanya laporan dugaan penyelewengan di dalam pengerjaan proyek program Dana Desa (DD), pada tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2022 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Hingga saat ini pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Terus melakukan pemanggilan terhadap pihak perangkat desa.
BACA JUGA:Dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Kuala Lumpur dan Penang! Pilihan Luas ke Wisata Malaysia
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika pihaknya saat ini telah melayangkan undangan terhadap para perangkat Desa Karang Anyar. Yakni untuk memintai keterangan atau klarifikasi.
"Iya, kita masih memintai klarifikasi," sampainya.
Dikatakannya, setidaknya sudah ada sebanyak lebih dari lima orang prrangkat yang telah dimintai klarifikasi. Yakni dari Mantan Sekretaris desa (Sekdes), Kaur Pembangunan Desa Karang Anyar, Mantan TPK dan Kasi Keuangan Desa Karang Anyar yang telah menjalani pemeriksaan di dalam upaya klarifikasi yang dilakukan oleh anggota Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Seluma.
Dalam klarifikasi yang dilakukan, terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Pemanggilan terhadap para perangkat desa tersebut diketahui dalam upaya klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres di dalam menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat.
Sumber: