Bawaslu Bengkulu Selatan Minta Parpol Tertibkan Baliho Bacaleg Langgar Aturan

Bawaslu Bengkulu Selatan Minta Parpol  Tertibkan Baliho Bacaleg Langgar Aturan

M. Arif Hidayat Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat--

 

 

 

BENGKULU SELATAN radarselumaonline.com - Baliho dan stiker para bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilaya kabupaten Bengkulu Selatan mulai menjamur di beberapa titik jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tidak sedikit baliho para bacaleg melanggar aturan seperti sudah berani memasang nomor urut, dan mengajak untuk mencoblos.

BACA JUGA:Dunia Otomotif, Mobil Ferrari Sport Memiliki Komunitas Penggemar Dalam Dunia Balap

 

 

M. Arif Hidayat Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), menuturkan dari hasil pengawasan diakui spanduk dan baliho para bacaleg betebaran, dan ada ditemukan indikasi mengarah ke kampanye. Bawaslu juga sudah mengimbau para partai politik (Parpol) yang ikut pesta demokrasi untuk melakukan penertiban APS kadernya yang menjadi Bacaleg.

BACA JUGA:Dr. KDL Digugat Cerai Iptu AH! Setelah Terbongkar Selingkuh

 

 

"Kami menghimbau parpol dan peserta pemilu menertibkan APS berpotensi melanggar, sebagaimana dipahami bersama bahwa pada tahapan diperbolehkan, meski sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam APS,"ujar Arif. Arif mengaku APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023.

 

 

Sumber: