Cakades Suban Dilantik Setelah Gugatan PTUN Selesai
sekda Seluma, Hadianto--
Dikatakan Kuasa Hukumnya, Hartanto usai bertemu Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto dan DPRD Kabupaten Seluma, pihaknya mendesak agar Calon Kades Nomor urut 2 Neri Nurhayati segera dilantik berdasarkan regulasi yang termaktub pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Dimana di dalam Perbup tersebut menurutnya sudah jelas, penyelesaian sengketa Pilkades ini hanya 30 hari, sehingga lewat 30 hari meskipun masih ada sengketa maka calon kades yang direkomendasikan oleh panitia Pilkades dan BPD harus segera dilantik.
"Apabila tidak dilantik, artinya Pemkab Seluma sendiri yang diduga melanggar peraturannya, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Seluma maka nanti akan kita tuntut kembali akan kita perkarakan. Tapi kalau ada win-win solution mengikuti aturan yang sama berarti sama pendapat dengan kita, tidak ada lagi benturan seperti itu," sampai Hartanto.
Sementara itu, sengketa Pilkades Suban ini mencuat setelah kedua calon Kepala Desa Suban yang bersaing tersebut, yakni calon kades dengan nomor urut 1 Bani Asri sedangkan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent), sama-sama draw atau seri dalam perolehan suara.
Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya, sedangkan jumlah DPT Desa Suban yang hanya sebanyak 107 jiwa.
Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.
Sumber: