Disnakertrans Bengkulu Selatan Keluarkan 253 Kartu Pencari Kerja
Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pelatihan Kerja(PENTA KERJA), Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Selatan, Gustiah Nengsi,SE.M.Si--
Ia mengakui dengan kartu tersebut, pemerintah akan dengan mudah mengetahui jumlah pencari kerja. Ketika pencari kerja sudah memperoleh pekerjaan, maka pencari kerja harus melapor ke Disnaker tempat dia membuat kartu kuning, sehingga pihak Disnaker tidak perlu menghubungi lagi ketika Disnaker mendapat informasi lowongan kerja dari perusahaan. "Sebenarnya kewajiban perusahaan untuk mengembalikan kartu kuning kepada Disnaker ketika pencari kerja sebagai pelamar sudah diterima kerja,"pungkas Nengsi sapaan akrap.(yes)
Sumber: