Ada Gugatan, Pelantikan Kades Suban Seluma Dipastikan Ditunda

  Ada Gugatan, Pelantikan Kades Suban Seluma Dipastikan Ditunda

PMD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway Id,  - Dari 60 Desa yang menggelar pelaksanaan pilkades serentak pada 6 September kemarin. Dipastikan bahwa  untuk pelantikan Kades Suban Kecamatan Semidang Alas (SA) akan ditunda. 

BACA JUGA: Kamu Umat Muslim Ini 5 Rukun Islam Wajib Kamu Tau & Kamu Lakukan

 

Hal ini karena hasil pilkades Suban secara resmi digugat oleh salah satu cakades yakni Bani Asri ke PTUN Bengkulu. Sehingga Pemkab Seluma akan menunda pelantikannya sampai ada putusan dari PTUN Bengkulu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan penundaan ini sesuai kesepakatan panitia pilkades. 

 

Dimana jika ada gugatan maka pelantikan akan ditunda. "Untuk hasil pilkades Suban saat ini digugat ke PTUN Bengkulu. Sehingga untuk pelantikannya akan ditunda sampai ada putusan dari PTUN Bengkulu," tegas Nopetri Elmanto kemarin. 

 

BACA JUGA: Enam Pejabat Eselon II Bengkulu Selatan Jalani Uji Kompetensi dan Evaluasi JPT

 

Bani Asri telah resmi menggugat panitia Pilkades Suban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor persidangan : 24/G/2023/PTUN.BKL. Dalam gugatan ini, Bani Asri mempercayakan sepenuhnya kepada tiga orang Penasehat Hukum (PH) yang telah ditunjuk, yakni Thaariq Alfathan, SH,MH., Rian Putranto,SH,MH., dan Fhareza Muhammad Gahar,SH,MH,CPM.

 

Pihak Bani Asri tidak terima dengan hasil pilkades Suban dimana kedua calon yakni Bani Asri dan Neri Nurhayati sama-sama memperoleh 53 suara. Namun Bani Asri menduga ada kecurangan dalam proses pilkades tersebut. Sehingga meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang.

 

Sumber: