Menahun, Kecamatan Pino Raya dan Kedurang Belum Tuntas Peta Desa

Menahun, Kecamatan Pino Raya dan Kedurang Belum Tuntas Peta Desa

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bengkulu Selatan--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.com - Untuk menjamin tertib administrasi pemerintah dan memberikan kejelasan atas kepastian hukum terhadap batas wilayah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa pada tahun 2024 Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) menargetkan penyelesaian tapal batas desa dalam kecamatan. Yang mana saat ini dari 11 kecamatan, yang tersisa dua kecamatan belum selesai peta desa yaitu kecamatan Pino Raya, dan Kedurang.

BACA JUGA:Ngantuk, Suzuki Carry Rinsek Masuk Lubang Gorong

 

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bengkulu Selatan, Teddy Setiawan, S.STP, MM mengungkapkan, tapal batas desa penting ditetapkan dan tidak ada yang dirugikan. Namun kami masih memiliki PR yakni dari 11 kecamatan di Bengkulu Selatan, belum tuntas tapal batas desa yaitu kecamatan Pino Raya dan  Kedurang. "Untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021. Penegasan batas desa dibuatkan masing - masing kecamatan Peraturan Bupati (Perbup). Karena selama ini kita melakukan penegasan batas desa dilakukan satu kali dalam satu tahun mengingat anggaran terbatas,"ujar Teddy Stiawan saat dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:Masyarakat Seluma Diminta Maklumi Lalu Lintas Terganggu

 

Ia menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelesaian batas desa di Kecamatan Seginim, Bunga Mas, Air Nipis, Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Pino, Ulu Manna dan KDI. "Untuk melakukan percepatan penegasan batas desa. Sesuai nawacita amana program nasional Jokowi berharap pihak pemerintah Desa dapat  mempersiapkan apa-apa yang diperlukan untuk penetapan batas desa antar kecamatan pada tahun  depan, sebelum pihak TOP DAM sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab turun kelapangan,"papar Teddy.

 

 

Diakui Teddy, tapal batas desa antar kecamatan berfungsi menghindari sengketa. Terbitnya batas desa satu sama lain dan tidak ada yang di rugikan. Yang pastinya setelah terbit peta ada kepastian hukum. "Semoga tahun depan tapal batas ini tuntas dan mampu memicu pembangunan yang lebih cepat,"demikian Teddy.(yes)

Sumber: