57 Pelaku Usaha di Bengkulu Selatan Dikumpulkan DPMTSP, Terkait Apa Ya
Pelaku Usaha Ikuti Giat DPM-PTSP BS pengisian LKPM secara online--
BENGKULU SELATAN Radar seluma.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Berbasis Risiko, di Aula Hotel Seven One Jl. Ahmad Yani Manna, Selasa (19/9/23) mendatangkan pelaku usaha sebanyak 57 peserta dari Pelaku Usaha PMDN, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Penanaman Modal Asing (PMA).
BACA JUGA:Selama 2 Minggu OPS Zebra Nala Bengkulu Selatan, Tilang Manual 14
Acara dibuka Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Aswan, SH didampingi kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E. Edwin Permana, ST.MT.MM. Aswan dalam sambutan menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan pada suatu usaha terkait kewajiban sebelum dan sesudah memiliki tempat izin berusaha.
BACA JUGA:Harga Beras Melangit, Pemda Seluma Operasi Pasar, 24 Ton Beras Disalurkan
"Sudah menjadi kewajiban tanggung jawab berusaha maka laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak hanya itu ini juga merupakan bentuk mempererat tali silaturahmi koordinasi antar pelaku usaha dan DPMTSP dalam rangka melaksanakan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal,”ungkap Aswan. Ia juga mengharapkan peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- baiknya agar dapat memahami peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan Tata Cara Pengisian LKPM Online Berbasis Risiko.
"Semua yang ikut kegiatan ini agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik, ini merupakan kesempatan untuk memahami LKPM Berbasis Risiko, dan kepada narasumber kami ucapkan terima kasih telah memberikan materi secara sistematis agar mudah dipahami dan bisa membangkitkan semangat para pelaku usaha dan stakeholder untuk berprestasi di Bengkulu Selatan,"pungkas Aswan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan Dr.E. Edwin Permana menyebut tujuan pelaksanaan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan realisasi investasi penanaman modal tahun 2023, meningkatkan pelaku usaha yang memiliki perizinan usaha, serta untuk meningkatkan peluang laporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha. "Dengan kegiatan ini dapat untuk meningkatkan realisasi investasi penanaman modal,"demikian Edwin.(yes)
Sumber: