Kominfo Ngaku Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi!
Menkominfo Budi Arie tegaskan perangi judi dan pinjol illegal--
BACA JUGA:Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Sumber: