15 Instansi Wajib Isi DPMPTSP, Dalam Persiapan MPP
Arlan Aksa, kepala dinas perizinan seluma--
Arlan juga mengatakan, sedangkan untuk Instansi vertikal. Nantinya juga ada beberapa Instansi yang akan mengisinya. Seperti BPJS, Perbankan,
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat dan juga beberapa Instansi pelayanan lainnya. Selain itu, nantinya semua Instansi tersebut akan diundang. Untuk melakukan penandatanganan MoU terkait persetujuan adanya MPP.
Jika nantinya semua instansi sudah menyetujui adanya MPP. Maka Pemkab Seluma akan segera melapor ke Kemenpan RB. Agar nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Kemenpan RB.
"Setelah nantinya kita dilaporkan, terkait persiapan yang telah kita lakukan. Maka Kemenpan RB akan memeriksa terkait kebenaran laporan. Nanti barulah dapat diketahui kelayakan menjadi MPP," terangnya.
BACA JUGA:Pengguna Aplikasi Dana Terus Bertambah, Mewarnai Transformasi Keuangan Digital di Indonesia
BACA JUGA:Aplikasi Dana Terus Memikat Pengguna dengan Beragam Keunggulan
Arlan optimis, bahwa persiapan MPP oleh Pemkab Seluma nantinya akan rampung pada tahun 2023 ini. Hal tersebut dikarenakan, jika dalam persiapan tidak dilakukan. Maka akan dikenakan sanksi. Yakni berupa potongan Dana Alokasi Umum (DAU). Terlebih lagi adanya pembentukan MPP sudah didukung penuh oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE beserta jajaran.
"Kita juga masih menunggu SK Bupati untuk
Sumber: