Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh
Ahli ibadah yang berzinah akibat mabuk alkohol--
Kajian Islam. Radar Seluma.Disway.id -
Agama Islam mengharamkan khamar minum-minuman keras apapun jenisnya karena begitu banyak mudhoratnya
Bahkan minuman keras dapat merusak masa depan Bangsa, ancaman minuman keras lebih bahaya dari perbuatan zina dan pembuahan.
Khamr menurut bahasa berarti penutup berasal dari kata "khomara" yang artinya menutupi. Bisa diartikan bahwa khamr artinya menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Ia adalah sumber dari segala kerusakan.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Tradisional Diajak, Komitmen Terjaminnya Layanan Kesehatan
Agama Islam melarang keras mengonsumsinya bahkan mendekatinya saja di larang
Berikut peringatan Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90 tentang miras yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
Sumber: