Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg

Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg

Ketua KPU Seluma--

‘’Hanya boleh mengganti nama-nama yang masuk DCS, tidak boleh menambah jumlah,’’ bebernya.

 

Tahapan pergantian Caleg dimulai sesuai jadwal, yakni 14-20 September.

 

Setelah ada pengajuan penggantian,  itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas pengajuan.

BACA JUGA:Mobil Sport Mewah Ferrari Paling Super Canggih Termahal di Indonesia

 

‘’Setelah itu, akan masuk dalam pencermatan rancangan DCT pada Oktober,’’ tutupnya.(adt) 

 

Sumber: