Sidang Gugatan 41 miliar Mantan Bupati Seluma, Digelar Lagi Minggu Depan
Persidangan mantan bupati seluma yang mengugat Pemda Sleuma 41 miliar--
anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Serta Penasehat Hukum (PH) Penggugat dari Kantor Advokat Sapuan Dani, SH MH dan rekan. Yakni H Jani Hairin, SH dan Sapuan Dani, SH MH.
BACA JUGA: Mengerikan!! Ini Balasan Bagi Orang Yang Malas Bayar Zakat. Jangan Sampai Anda Kena
Dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri langsung oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH selaku penggugat yang juga didampingi oleh pihak keluarga. Hanya saja pada persidangan pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma. Tak menghadiri agenda sidang, walaupun telah dilakukan pemanggilan sidang saat persidangan dimulai.
Adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.
Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga.
Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.
Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ctr)
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Bugatti Centodieci Tercanggih Populer di Indonesia Produk Italia
BACA JUGA: Marjam Abdurrahman Siap Perang dengan Keluarga Indra Bekti! Indra Bekti Happy Banget
Sumber: