Gugatan 41 Miliar Mantan Bupati Seluma Ke Pemda, Tak Dihadiri Bupati Seluma

 Gugatan 41 Miliar Mantan Bupati Seluma Ke Pemda, Tak Dihadiri Bupati Seluma

Mantan Bupati Seluma bersama pengacaranya dan rekannya--

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id  - Lantaran tak hadiri sidang perdana perkara permohonan gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Yang diajukan oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH sebagai penggugat yang menggugat Bupati Seluma. Membuat sidang dilakukan penundaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA: UD Trucks, Satu Dekade Kemenangan dan Transformasi

 

Dari Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan yang digelar pada Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua 

anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Serta Penasehat Hukum (PH) Penggugat dari Kantor Advokat Sapuan Dani, SH MH dan rekan. Yakni H Jani Hairin, SH dan Sapuan Dani, SH MH.

 

Dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri langsung oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH selaku penggugat yang juga didampingi oleh pihak keluarga. Hanya saja pada persidangan pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma. Tak menghadiri agenda sidang, walaupun telah dilakukan pemanggilan sidang saat persidangan dimulai.

 

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat (Bupati Seluma) membuat sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan parah pihak ditunda. Yakni pada pekan depan mendatang.

 

"Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda pada Rabu (6/9) mendatang," sampai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH pada saat persidangan.

Sumber: