KPU Seluma Umumkan 335 Bacaleg MS

KPU Seluma Umumkan 335 Bacaleg MS

--

 

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sudah menyampaikan ke Partai Politik (Parpol) jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 456 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Seluma beberapa waktu yang lalu ada 114 orang yang TMS. Dan hanya ada 335 yang Memenuhi Syarat (MS). Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP menyampaikan bahwa saat ini DCS sudah diumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat.

BACA JUGA:Harga Sawit di RAM Padang Pelasan 1,870/Kg, di Bengkulu Utara Lebih Mahal. di Pabrik sudah di atas 2000

 

"Tanggal 18 Agustus kita sudah tetapkan dan sudah kita sampaikan ke ketua Parpol maupun LO. Setelah itu pada tanggal 19 Agustus kita sudah umumkan dan tahapannya tanggapan dari masyarakat. Hal-hal yang kita temui itu cukup banyak mulai dari KTP buram dan hingga Ijazah yang tidak dilegalisir," kata Henri, kemarin (20/8).

 

Ia mengatakan, KPU Seluma juga telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memasukkan tanggapan atau masukan terhadap caleg yang telah resmi masuk DCS tersebut.

 

Tanggapan atau masukan masyarakat dapat disampaikan melalui website kpu di infopemilu.kpu.go.id atau disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Seluma Alamat Jln. Raya Bengkulu-Manna, Kelurahan Pasar Tais, atau melalui email resmi KPU Seluma yakni [email protected].

BACA JUGA:Pembangunan PPN Pasar Seluma Bengkulu, Terhambat Kelangkaan Solar

 

Setiap masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap DCS harus menyertakan identitas diri lengkap nomor kontak yang dapat dihubungi sehingga dapat ditindak lanjut dengan cepat. 

 

Sumber: kpu seluma umumkan 335 becaleg ms