2 Mandor Perkebunan Sawit MSS Seluma Maling Sawit, Segera Diadili

2 Mandor Perkebunan Sawit MSS Seluma  Maling Sawit, Segera Diadili

Tersangka maling sawit di perusahaan sendiri seluma--

 

 

SELEBAR - Dua orang mandor dan satu orang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma.

Pelimpahan terhadap dua orang mandor dan satu karyawan yang telah ditetapkan sebagai status tersangka, atas kasus pencucian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT MSS. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari.

 

BACA JUGA: Hongkong Kembali Menjadi Tujuan Wisata Dunia

"Iya untuk ke tiga tersangka, kemarin sudah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Ke tiga tersangka tersebut diketahui bernama Evon Suryadi (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo yang diketahui juga menjabat sebagai Mandor 1 PT MMS. Juan (44) warga Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan. Serta Bayu Pranayoga (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sebagai sopir PT MMS.

 

Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap ke tiga tersangka. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota unit Reskrim Polsek Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda Anwar Simanjuntak, SH bersama tiga anggota yakni, Aipda Andi Effendi, Brigpol Deky Zirianto dan Bripda Abid Hersyah Utama. Ketiga tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH. Ketiga tersangka pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kejari.

 

"Ketiga tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana. Iya tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum," pungkasnya.

 

Sumber: