Retribusi Lelang Pasar di Seluma Tak Disetor, Perindagkop Berurusan dengan Polisi
Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kekurangan retribusi lelang pasar yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, (Disperindagkop) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Suku di Jambi ini Unik! Ada Cerita Suku Bunian, Namun Susah Ditemui Serta Cepat Menghilang
Inspektur inspektorat Seluma Marahalim mengatakan, jika temuan BPK di Disperindagkop terkait retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 lalu sampai saat ini belum dikembalikan. Sehingga perkaranya telah bergulir ke pihak Polres Seluma.
"Ya memang kalau Dinas Disperindagkop saat ini belum melunasi temuannya, sekarang pemeriksaannya sudah dilimpahkan kepada Pihak Polres Seluma," kata Marahalim, Selasa (15/8).
Perihal temuan di Disperindagkop belum diselesaikan kata Marahalim, sebelumnya pihaknya sudah memberikan tenggat waktu Tuntutan Ganti Rugi atau disebut TGR selama 60 hari kerja, namun temuan tersebut sampai saat ini belum juga dikembalikan.
"Sudah kami berikan tenggat waktu sebelumnya agar temuan itu dikembalikan namun sampai saat ini hal itu belum diselesaikan oleh Disperindagkop,"ungkap Marahalim.
Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan terkait hasil retribusi pasar sebesar Rp 250 Juta, namun sudah ada yang dikembalikan dan menyisakan Rp 80 Juta. Temuan tersebut meliput tunggakan retribusi pasar dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sumber: