Syarat Izin Lingkungan Pendirian Pabrik, Masyarakat Setuju!!!

Syarat Izin Lingkungan Pendirian Pabrik, Masyarakat Setuju!!!

Kepala DLH Kabupaten Seluma, Sudarman--

 

 

SELUMA, Radar SELUMA.Disway.Id, - Ada 4  perusahaan yang bergerak di kelapa sawit yakni 3 pabrik CPO dan 1 Kernel yang akan dibangun.

Kernel sawit adalah sebutan lain dari inti atau biji buah kelapa sawit. Kernel sawit ini bisa dimakan dan juga bisa di olah menjadi palm kernel oil.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, Sudarman SP bahwa untuk izin Lingkungan pabrik yang berada di Kelurahan sudah selesai.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Gencar Vaksin Cegah Penyakit pada Kelamin

" Seperti di Babatan Izin Lingkungan sudah selesai, dan pastinya harus ada izin persetujuan dari masyarakat kalau tidak ada juga tidak akan bisa keluar izin lingkungan, selain itu untuk jarak pabrik dari pemukiman ada batas tertentu, kalau tidak salah diatas 1 km dari pemukiman warga" kata Sudarman.

 

Dijelaskannya bahwa untuk membuat izin lingkungan harus memiliki persetujuan dari masyarakat, lalu kepala desa dan juga kecamatan. Kalau hal itu tidak ada syarat pembuatan izin lingkungan akan kurang.

 

 

Disisi lain, ada aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang menyatakan jika jarak permukiman dengan kawasan industri adalah 2 km. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja agar mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi dampak polutan, dan limbah yang membahayakan bagi masyarakat. (ndo) 

 

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Pantau Normalisasi Sungai dan Bendungan di BS! Penampung Air Stabil

Sumber: