60 Orang Honorer Kemenag Seluma Lulus Seleksi PPPK

 60 Orang Honorer Kemenag Seluma Lulus Seleksi PPPK

Pppk -Andry Dinata Radar Seluma-

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id - Sebanyak 60 honorer di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil kelulusan ini diumumkan pada bulan Juni lalu. Sekarang prosesnya sedang melengkapi berkas dan menunggu jadwal pelantikan. 

 

BACA JUGA: Enam Kawasan CA dan HL di Seluma, Beralih Status TWA

"Untuk seleksi PPPK tahun anggaran 2022 sebanyak 60 orang honorer di lingkungan Kemenag Seluma dinyatakan lulus. Dari jumlah tersebut ada 36 orang formasi guru, 23 orang formasi penyuluh, dan satu orang untuk peghulu. Untuk penempatan nantinya kita belum tahu. Namun kalau tahun sebelumnya sesuai dengan penempatan kerja sebelumnya," kata Kasubag TU Kemenag Seluma Aidi Muksin didampingi penanggungjawab ruangan kepegawaian dan hukum Salamat Harahap, kemarin.

Pada tahun anggaran 2021 lalu sudah dilakukan seleksi PPPK tahap pertama saat itu ada 16 orang yang lulus dan seluruhnya formasi guru. "Seleksinya tahun 2021 dan pengumumannya tahun 2022 ada 16 orang yang lulus PPPK tahap pertama seluruhnya formasi guru. Pada tahun 2021 lalu yang menjadi syaratnya adalah honorer yang sudah ikut seleksi K2 pada tahun 2019," sambungnya.

Untuk PPPK dijelaskannya seleksi dibuka secara umum melalui online. Dan tidak berdasarkan usulan dari Kemenag Seluma. Terkait dengan jumlah honorer yang berada di lingkungan Kemenag Seluma saat ini kisaran 400 an orang. Meliput guru, penyuluh, dan penghulu. "Untuk PPPK ini pendaftaraannya dibuka secara online. Bukan berdasarkan usulan dari kita. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online," jelasnya. 

 

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. 

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Didatangi Pihak Kementerian Perhubungan, Pemda BS Minta Alat Uji Kendaran

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(adt) 

Sumber: