Menang Praperadilan, Advokat Jemput Klienya ke Tahanan Polres Seluma

Menang Praperadilan, Advokat Jemput Klienya ke Tahanan Polres Seluma

Sidang praperadilan di PN Tais Seluma--

 

 

SELUMA, Radar Seluma.Disway.id,  - Akibat dinilai salah dalam penahanan tersangka narkotika, hakim di Pengadilan negeri Tais menerima gugatan praperadilan dari Joy Aviko alias Joy bin Hasikin melalui penasihat hukumnya, I ketut Adi Wijaya, SH selaku Penasehat Hukum dari Avokad Poerwarjo Juli Harsono SH.

 

BACA JUGA: Coca-Cola Gandeng Mega Bintang Asia, Win Metawin. Luncurkan ‘A Recipe For Magic’

 

Serta hakim praperadilan, mengabulkan sebagain permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini dari PH tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma.

 

Hakim Praperadilan juga memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka Joy Aviko alias Joy bin Hasikin dari tahanan serta menyatakan surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/VI/2023/Sat Resnarkoba tanggal 25 Juni 2023 tidak sah.

 

Atas putuan ini, penasihat hukum tersangka Joy, menyatakan akan langsung menjemput kliennya ke tahanan Polres Seluma.

 

''Jadi akan jemput. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon. Maka dalam proses penahanan terhadap tersangka menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan prosedur ataupun tidak sah. Sehingga  Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tais meminta kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka. Ini dasarnya, bahwa klien kami harus dibebaskan,''jelasnya.

 

Sumber: