Jokowi Dukung Proses Hukum Mantan Kabasarnas! Cuma Diminta Koordinasi
Jokowi--
"Kalau itu dilakukan, rampung," jelasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Alexander Marwata mengungkapkan, KPK bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri.
Aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Namun kemudian, penetapan tersangka ini menjadi polemik. Puspom TNI kemudian mendatangi KPK dan menyatakan KPK melewati kewenangannya.
Kemudian, Wakil ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan Sar Nasional (Basarnas).
BACA JUGA: Tidak Update Dapodik, Bisa Gagal Usul Rehab Gedung Sekolah
Sumber: